6 months ago, Posted by: metisum02
DPR Menyerahkan Lembaga Perlindungan Data Pribadi kepada Jokowi, Setelah Terlibat Debat Dengan Kominfo

DPR melaporkan jika ulasan terkait lembaga perlindungan data pribadi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo( Jokowi). Sebelumnya, parlemen berdebat panjang dengan Kementerian Komunikasi serta Informatika( Kominfo) terkait komisi independen ini. Parlemen ingin lembaga perlindungan data pribadi terdapat di dasar presiden. Sebaliknya Kominfo mau komisi independen ini di dasar kementeriannya.
DPR berkata, perkara terkait lembaga perlindungan data pribadi juga diserahkan kepada presiden. Ini buat memacu penerbitan Rancangan Undang- undang alias RUU Perlindungan Data Pribadi.
Karena, lembaga independen tersebut wajib sanggup mengambil aksi. Tidak hanya itu, mempunyai kuasa buat menuntaskan sengketa informasi individu.“ Jangan hingga lembaga yang hendak dibangun nantinya cuma terbatas kewenangannya selaku mediator serta koordinator dalam perihal proteksi informasi individu,” kata Rizki saata rapat kerja dengan Kominfo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu( 7/ 9).
“ Tetapi tidak sanggup melindungi hak- hak subjek data individu secara optimal,” tambah dia.
Oleh sebab itu, dia berharap lembaga perlindungan data pribadi berdiri secara mandiri serta bersikap adil berimbang dalam mengalami lembaga publik maupun swasta.
Anggota DPR Komisi I fraksi PKS Haji Sukamta setuju kalau lembaga perlindungan data pribadi mempunyai kedudukan berguna pada aspek optimalisasi tugas pokok guna serta kesetaraan dengan lembaga sejenis di negeri lain.“ Perihal ini berarti buat membenarkan kalau kesetaraan lembaga hendak memudahkan proses transfer pemrosesan informasi sampai penegakan hukum antar negeri,” kata ia.
“ Sangat berguna, lembaga ini mempunyai taji buat menuntaskan sengketa data pribadi,” tambah Sukamta.
Anggota DPR Komisi I fraksi PAN Farah Puteri Nahlia meningkatkan, aparat penegak hukum bisa bekerja sama secara intensif dengan lembaga proteksi informasi individu dalam menuntaskan mungkin penyalahgunaan informasi.
“ Dengan senantiasa mengedepankan hak asasi yang menempel pada subjek informasi individu warga Indonesia baik yang terjalin di dalam ataupun di luar negara,” ucap ia. RUU Perlindungan Data Pribadi telah melewati sesi sinkronisasi serta harmonisasi dengan UU lain. DPR mengantarkan kalau regulasi ini semestinya dapat seger diundangkan.
Post Views: 165
Comments